Adapun tugas dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 adalah:
a. Melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya
b. Menyelenggarakan penyiapan, pengadaan, standarisasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan
c. Menyelenggarakan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran
d. Menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang kebakaran
e. Melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran
f. Melakukan investigasi kejadian kebakaran
g. Menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analisa kebakaran
h. Menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia, selain kecelakaan dan bencana
i. Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran
j. Melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran
k. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran
l. Melakukan pendataan dan verifikasi factual warga negara yang menjadi korban kebakaran dan/atau terdampak kebakaran
m. Menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi dan
n. Melakukan penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan di bidang pemadam kebakaran
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemadam kebakaran
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemadam kebakaran
d. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota/Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Hak Cipta © 2024 Kota Tangerang Selatan