Sekretaris memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan

pelayanan administratif dan teknis yang meliputi urusan perencanaan, umum,

kepegawaian, dan keuangan serta mengoordinasikan pelaksanaan administrasi

lingkup Dinas.

Sekretaris memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi urusan perencanaan, umum, kepegawaian, dan keuangan serta mengoordinasikan pelaksanaan administrasi lingkup Dinas.

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan

teknis norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk

hukum Daerah lingkup sekretariat dan Dinas;

b. pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan Daerah, dokumen

perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan, dan

anggaran lingkup Dinas;

c. pelaksanaan penyusunan dan analisis dokumen perencanaan serta

manajemen resiko program dan anggaran lingkup sekretariat dan Dinas;

d. pengoordinasian penyusunan laporan penilaian mandiri reformasi birokrasi;

e. pengoordinasian penelitian/asistensi/pembahasan program, kegiatan, dan

anggaran dengan Unit Kerja internal;

f. pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen hasil monitoring dan

evaluasi secara berkala;

g. pengoordinasian, penyusunan dokumen penatausahaan keuangan bulanan,

secara berkala;

h. pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen pelaporan capaian

program standar pelayanan minimal urusan yang dilaksanakan oleh Dinas;

i. pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen pelaporan capaian

program standar pelayanan minimal urusan yang dilaksanakan oleh Dinas;

j. pengoordinasian administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai,

hukuman disiplin pegawai, permasalahan yang dihadapi pegawai yang

berdampak pada kinerja pegawai dengan Unit Kerja/lembaga/instansi

terkait;

k. pengoordinasian penyusunan rencana kebutuhan barang milik Daerah serta

pemeliharaan aset Dinas/perjalanan Dinas/penyelenggaraan rapat Dinas;

l. pengoordinasian penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta

jabatan, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan lingkup Dinas;

m. pengoordinasian hasil evaluasi survei kepuasan masyarakat terhadap

pelayanan pada lingkup Dinas;

n. pengelolaan barang milik Daerah, arsip, dan hubungan masyarakat;

o. pengoordinasian penyediaan data dan dokumentasi serta informasi publik

serta bertugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pembantu;

p. penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Dinas;

q. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan pelaksanaan tugas, dan fungsi

sekretariat;

r. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan

Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Dinas;

s. pengoordinasian pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan

pelaksanaan tugas pegawai lingkup Dinas; dan

t. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi.



Subbagian Perencanaan memiliki tugas:

a. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan teknis norma, standar,

prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah urusan

perencanaan meliputi program, evaluasi, dan pelaporan lingkup Dinas;

b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Daerah, dokumen

perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan, dan

anggaran pada Subbagian Perencanaan dan Dinas;

c. memfasilitasi rapat koordinasi penyusunan dan perumusan dokumen

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis,

Rencana Kerja Tahunan lingkup Dinas;

d. menghimpun / menyusun / menganalisis / merumuskan / dokumen

perencanaan program dan kegiatan serta anggaran meliputi Daftar Rencana

Program dan Kegiatan, Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan

Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lingkup Subbagian Perencanaan

dan Dinas;

e. mengoordinir penelitian / asistensi / pembahasan program, kegiatan,

subkegiatan, dan anggaran meliputi penyusunan Rencana Kegiatan

Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

f. memfasilitasi rapat koordinasi penyusunan dan perumusan dokumen

Indikator Kinerja Utama, perjanjian kinerja atau penetapan kinerja, Laporan

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan

Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi

Pemerintah lingkup Dinas;

g. menghimpun / menyusun / menganalisis / merumuskan / dokumen

Indikator Kinerja Utama, perjanjian kinerja atau penetapan kinerja, Laporan

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan

Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi

Pemerintah lingkup Dinas;

h. menyiapkan bahan dan dokumen pendukung pelaksanaan program dan

kegiatan lingkup Subbagian Perencanaan;

i. memfasilitasi rapat koordinasi penyusunan dan perumusan dokumen

pelaporan hasil monitoring dan evaluasi secara berkala;

j. menghimpun / menyusun / menganalisis / merumuskan / dokumen

pelaporan hasil monitoring dan evaluasi secara berkala lingkup Subbagian

Perencanaan dan Dinas;

k. menghimpun data dan dokumentasi serta informasi publik;

l. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan

pelaksanaan tugas pegawai pada Subbagian Perencanaan;

m. menyelenggarakan pengelolaan naskah Dinas dan arsip lingkup Subbagian

Perencanaan;

n. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan

Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja

Instansi Pemerintah pada Subbagian Perencanaan; dan

o. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas.

Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan memiliki tugas:

a. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan teknis norma, standar,

prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup

urusan umum, kepegawaian, dan keuangan Dinas;

b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Daerah, dokumen

perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan, dan

anggaran pada Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan;

c. menyiapkan dokumen pendukung pelaksanaan program, kegiatan,

subkegiatan dan anggaran pada Subbagian Umum, Kepegawaian, dan

Keuangan;

d. menyiapkan jadwal rencana pelaksanaan pengajuan kebutuhan dana untuk

pelaksanaan kegiatan lingkup Subbagian Umum, Kepegawaian, dan

Keuangan dan Dinas;

e. menyelenggarakan pengelolaan naskah Dinas dan arsip lingkup Subbagian

Umum, Kepegawaian, dan Keuangan dan Dinas;

f. menyelenggarakan layanan administrasi ketatausahaan lingkup Dinas;

g. menyelenggarakan layanan administrasi kepegawaian lingkup Dinas;

h. menyelenggarakan layanan kerumahtanggaan lingkup Dinas;

i. menyelenggarakan pengelolaan barang milik Daerah lingkup Dinas;

j. menyelenggarakan pengadaan dan pencatatan kebutuhan perlengkapan

kantor barang pakai habis lingkup Dinas;

k. melaksanakan kehumasan dan informasi publik;

l. melaksanakan peningkatan kemampuan dan kapasitas pegawai;

m. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup Dinas;

n. melaksanakan pelayanan dan pengelolaan perjalanan Dinas;

o. memfasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi

jabatan, dan standar kompetensi jabatan lingkup Dinas;

p. menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat terhadap jenis pelayanan

yang dilaksanakan Dinas;

q. menyelenggarakan penatausahaan keuangan lingkup Dinas;

r. melaksanakan fungsi penerimaan retribusi;

s. menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan lingkup Subbagian

Umum, Kepegawaian dan Keuangan dan Dinas;

t. menghimpun / menyusun / menganalisis / merumuskan / dokumen

pelaporan keuangan secara berkala;

u. menghimpun / menyusun / menganalisis / merumuskan / dokumen

catatan atas Laporan Keuangan lingkup Dinas;

v. mengoordinasikan Catatan Atas Laporan Keuangan kepada Unit

Kerja/Perangkat Daerah terkait;

w. melaksanakan fungsi penerimaan retribusi;

x. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan

pelaksanaan tugas pegawai pada Subbagian Umum, Kepegawaian dan

Keuangan;

y. menyelenggarakan pengelolaan naskah Dinas dan arsip lingkup Subbagian

Umum, Kepegawaian dan Keuangan;

z. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan

Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja

Instansi Pemerintah pada Subbagian Umum, Kepegawaian dan

Keuangan; dan

aa. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas.

  All Categories