Sekretaris memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan
pelayanan administratif dan teknis yang meliputi urusan perencanaan, umum,
kepegawaian, dan keuangan serta mengoordinasikan pelaksanaan administrasi
lingkup Dinas.
Sekretaris memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi urusan perencanaan, umum, kepegawaian, dan keuangan serta mengoordinasikan pelaksanaan administrasi lingkup Dinas.
Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan
teknis norma, standar, prosedur dan kriteria serta rancangan produk
hukum Daerah lingkup sekretariat dan Dinas;
b. pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan Daerah, dokumen
perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan, dan
anggaran lingkup Dinas;
c. pelaksanaan penyusunan dan analisis dokumen perencanaan serta
manajemen resiko program dan anggaran lingkup sekretariat dan Dinas;
d. pengoordinasian penyusunan laporan penilaian mandiri reformasi birokrasi;
e. pengoordinasian penelitian/asistensi/pembahasan program, kegiatan, dan
anggaran dengan Unit Kerja internal;
f. pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen hasil monitoring dan
evaluasi secara berkala;
g. pengoordinasian, penyusunan dokumen penatausahaan keuangan bulanan,
secara berkala;
h. pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen pelaporan capaian
program standar pelayanan minimal urusan yang dilaksanakan oleh Dinas;
i. pengoordinasian, penyusunan, perumusan dokumen pelaporan capaian
program standar pelayanan minimal urusan yang dilaksanakan oleh Dinas;
j. pengoordinasian administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai,
hukuman disiplin pegawai, permasalahan yang dihadapi pegawai yang
berdampak pada kinerja pegawai dengan Unit Kerja/lembaga/instansi
terkait;
k. pengoordinasian penyusunan rencana kebutuhan barang milik Daerah serta
pemeliharaan aset Dinas/perjalanan Dinas/penyelenggaraan rapat Dinas;
l. pengoordinasian penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta
jabatan, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan lingkup Dinas;
m. pengoordinasian hasil evaluasi survei kepuasan masyarakat terhadap
pelayanan pada lingkup Dinas;
n. pengelolaan barang milik Daerah, arsip, dan hubungan masyarakat;
o. pengoordinasian penyediaan data dan dokumentasi serta informasi publik
serta bertugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pembantu;
p. penyelenggaraan naskah Dinas dan arsip lingkup Dinas;
q. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan pelaksanaan tugas, dan fungsi
sekretariat;
r. pengoordinasian penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah lingkup Dinas;
s. pengoordinasian pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemantauan
pelaksanaan tugas pegawai lingkup Dinas; dan
t. pelaksanaan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi.
Subbagian Perencanaan memiliki tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan teknis norma, standar,
prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah urusan
perencanaan meliputi program, evaluasi, dan pelaporan lingkup Dinas;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Daerah, dokumen
perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan, dan
anggaran pada Subbagian Perencanaan dan Dinas;
c. memfasilitasi rapat koordinasi penyusunan dan perumusan dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis,
Rencana Kerja Tahunan lingkup Dinas;
d. menghimpun / menyusun / menganalisis / merumuskan / dokumen
perencanaan program dan kegiatan serta anggaran meliputi Daftar Rencana
Program dan Kegiatan, Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lingkup Subbagian Perencanaan
dan Dinas;
e. mengoordinir penelitian / asistensi / pembahasan program, kegiatan,
subkegiatan, dan anggaran meliputi penyusunan Rencana Kegiatan
Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. memfasilitasi rapat koordinasi penyusunan dan perumusan dokumen
Indikator Kinerja Utama, perjanjian kinerja atau penetapan kinerja, Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah lingkup Dinas;
g. menghimpun / menyusun / menganalisis / merumuskan / dokumen
Indikator Kinerja Utama, perjanjian kinerja atau penetapan kinerja, Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah lingkup Dinas;
h. menyiapkan bahan dan dokumen pendukung pelaksanaan program dan
kegiatan lingkup Subbagian Perencanaan;
i. memfasilitasi rapat koordinasi penyusunan dan perumusan dokumen
pelaporan hasil monitoring dan evaluasi secara berkala;
j. menghimpun / menyusun / menganalisis / merumuskan / dokumen
pelaporan hasil monitoring dan evaluasi secara berkala lingkup Subbagian
Perencanaan dan Dinas;
k. menghimpun data dan dokumentasi serta informasi publik;
l. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan
pelaksanaan tugas pegawai pada Subbagian Perencanaan;
m. menyelenggarakan pengelolaan naskah Dinas dan arsip lingkup Subbagian
Perencanaan;
n. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah pada Subbagian Perencanaan; dan
o. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas.
Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan memiliki tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan teknis norma, standar,
prosedur dan kriteria serta rancangan produk hukum Daerah lingkup
urusan umum, kepegawaian, dan keuangan Dinas;
b. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Daerah, dokumen
perencanaan Perangkat Daerah, program, kegiatan, subkegiatan, dan
anggaran pada Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan;
c. menyiapkan dokumen pendukung pelaksanaan program, kegiatan,
subkegiatan dan anggaran pada Subbagian Umum, Kepegawaian, dan
Keuangan;
d. menyiapkan jadwal rencana pelaksanaan pengajuan kebutuhan dana untuk
pelaksanaan kegiatan lingkup Subbagian Umum, Kepegawaian, dan
Keuangan dan Dinas;
e. menyelenggarakan pengelolaan naskah Dinas dan arsip lingkup Subbagian
Umum, Kepegawaian, dan Keuangan dan Dinas;
f. menyelenggarakan layanan administrasi ketatausahaan lingkup Dinas;
g. menyelenggarakan layanan administrasi kepegawaian lingkup Dinas;
h. menyelenggarakan layanan kerumahtanggaan lingkup Dinas;
i. menyelenggarakan pengelolaan barang milik Daerah lingkup Dinas;
j. menyelenggarakan pengadaan dan pencatatan kebutuhan perlengkapan
kantor barang pakai habis lingkup Dinas;
k. melaksanakan kehumasan dan informasi publik;
l. melaksanakan peningkatan kemampuan dan kapasitas pegawai;
m. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup Dinas;
n. melaksanakan pelayanan dan pengelolaan perjalanan Dinas;
o. memfasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi
jabatan, dan standar kompetensi jabatan lingkup Dinas;
p. menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat terhadap jenis pelayanan
yang dilaksanakan Dinas;
q. menyelenggarakan penatausahaan keuangan lingkup Dinas;
r. melaksanakan fungsi penerimaan retribusi;
s. menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan lingkup Subbagian
Umum, Kepegawaian dan Keuangan dan Dinas;
t. menghimpun / menyusun / menganalisis / merumuskan / dokumen
pelaporan keuangan secara berkala;
u. menghimpun / menyusun / menganalisis / merumuskan / dokumen
catatan atas Laporan Keuangan lingkup Dinas;
v. mengoordinasikan Catatan Atas Laporan Keuangan kepada Unit
Kerja/Perangkat Daerah terkait;
w. melaksanakan fungsi penerimaan retribusi;
x. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan
pelaksanaan tugas pegawai pada Subbagian Umum, Kepegawaian dan
Keuangan;
y. menyelenggarakan pengelolaan naskah Dinas dan arsip lingkup Subbagian
Umum, Kepegawaian dan Keuangan;
z. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah pada Subbagian Umum, Kepegawaian dan
Keuangan; dan
aa. melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai dengan lingkup tugas.
Hak Cipta © 2023 Kota Tangerang Selatan